EKONOMI GIG saat ini tengah banyak digandrungi oleh perusahaan platform, dari bidang pengantaran barang, antarpenumpang, pembuatan film, desain, konten kreatif, pekerjaan rumah tangga, hingga pengantaran makanan. Istilah kerja gig sendiri merujuk pada cara kerja musisi, bahwa mereka hanya dapat bayaran ketika ada gig atau acara manggung. Mekanisme gig tersebut, diaplikasikan secara luas dan fleksibel oleh perusahaan platform dengan menggunakan piranti teknologi digital. Di Indonesia telah ada banyak perusahaan platform yang menggunakan model ekonomi gig, baik Gojek, Grab, Marxim, InDriver, Mr Speady, Shopee Express/Food, Upwork, dan juga yang lain.

Model ekonomi gig yang ada saat ini, bukanlah sesuatu yang baru. Kerja borongan atau piecework ala ekonomi gig telah dijalankan di abad ke-19, pada awal masyarakat kapitalis. Sejak awal, model kerja yang bersifat informal ini terkait erat dengan persoalan kerentanan, ketidaklayakan, hingga ketidakpastian. Sementara itu, bentuk kerja formal yang mendapatkan upah minimum, jam kerja 8 jam/hari, hak libur, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan lain adalah hal baru dalam sejarah pekerjaan. Pekerjaan formal tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang kelas pekerja yang mampu menekan pemerintah dan pengusaha guna memberikan kehidupan dan kondisi kerja yang layak bagi kaum buruh.

Pada perkembangannya, di tengah melimpahnya cadangan pekerja hingga perkembangan teknologi yang dapat diakses secara massal, memungkinkan perusahaan platform menerapkan kerja gig secara luas. Perusahaan platform mengklasifikasikan pekerja gig ini bukan sebagai buruh/karyawan (pekerjaan formal), akan tetapi sebagai kontraktor independen yang “bermitra” dengan perusahaan. Pengklasifikasian pekerja gig sebagai “mitra” menjadikan perusahaan platform seperti Gojek dan Grab tidak harus memberi upah minimum, jam kerja 8 jam/jam, dan berbagai jaminan sosial ke pekerja gig. Persoalan muncul, ketika sistem kemitraan yang mereka jalankan tidak benar-benar sesuai dengan prinsip kemitraan, sehingga hal tersebut telah merugikan pekerja gig sebagaimana penelitian yang IGPA MAP UGM temukan.

Buku bunga rampai dengan judul “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia” ini, berupaya menghadirkan narasi kritis tentang kondisi pekerja gig di Indonesia. Melalui buku ini, kami berupaya memberi narasi lain selain narasi dari pihak pengusaha dan pemerintah yang selama ini mengglorifikasi ekonomi gig sebagai ekonomi masa depan. Kita tentu sangat tidak ingin, glorifikasi ekonomi gig ini justru menutupi realita tentang adanya ketidakadilan, alienasi, dan pekerjaan yang belum layak yang diterima oleh jutaan pekerja gig di Indonesia. Kami dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA), MAP Fisipol UGM mengundang para peneliti, mahasiswa, aktivis, pekerja gig, dan masyarakat secara luas untuk berkontribusi dengan mengirimkan tulisannya guna menjadi salah satu chapter dalam buku “Ekonomi Gig dan Kerja Layak Digital” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press.

*Buku ini akan disebarluaskan secara gratis dalam bentuk ebook ke publik dan dicetak terbatas
**Tulisan yang dimuat akan mendapatkan honor, buku, & sertifikat

 

Tim Redaksi:

  • Yeremias T. Keban (Guru Besar Manajemen & Kebijakan Publik UGM)
  • Ari Hernawan (Guru Besar Hukum Perburuhan UGM)
  • Derajad S. Widhyarto (Dosen Sosiologi UGM)
  • Anindya D. Wulansari (Peneliti Muda di IGPA MAP UGM)
  • Arif Novianto (Peneliti Muda di IGPA MAP UGM)

SubTema:

  • Kondisi Pekerja Gig di Indonesia, bisa Ojek Online, Taxi Online, Pekerja Produksi Film, Designer, Freelencer, Copy Writers, Musisi, Kurir, Tukang Bangunan Online, dll.
  • Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pekerja Gig
  • Pekerja Perempuan dalam Ekonomi Gig
  • Mitos “Kemitraan” dalam Ekonomi Gig
  • Ekonomi Gig dan Kebijakan Publik
  • Aksi dan Gerakan Sosial oleh Pekerja Gig
  • Persoalan Pekerja Gig dalam Analisa Hukum, Media, Komunikasi, hingga Ekonomi-Politik

Timeline Penulisan

  • 05 Juni 2021 – 24 Juni 2021: Pengiriman Abstrak + Draft tulisan
  • 30 Juni 2021: Pengumuman abstrak yang terpilih
  • 01 Juli 2021 – 31 Agustus 2021: Penulisan naskah secara lengkap (khusus bagi abstrak yang terpilih)
  • 01 September 2021 – 20 September 2021: Proses review tulisan, pemberian masukan, dan perbaikan naskah
  • 20 September – 10 Oktober 2021: Penyuntingan, Tata Letak, dan Proofread
  • Akhir Oktober 2021: Launching Buku dan Diskusi Publik

Ketentuan Penulisan

  • Setiap naskah dapat ditulis oleh 1 penulis dan maksimal 3 penulis
  • Abstrak + draft tulisan antara 300 – 500 kata, memuat: kontribusi tulisan Anda secara teoritis dan praksis, rencana penulisan, dan temuan/hipotesis.
  • Panjang naskah antara 3.500 – 5.000 kata (khusus bagi abstrak yang terpilih).
  • Pengutipan naskah menggunakan catatan perut dengan APA Style
  • Font menggunakan Calibri (Body) dengan ukuran 12 dan spasi 1.15.
  • Tulisan dikirim ke email igpa@ugm.ac.id dengan subjek “Naskah Buku Ekonomi Gig_nama penulis” dalam bentuk word. dengan turut melampirkan CV penulis.

Kontak

  • WA: +62 813 9135 5393
  • Email: igpa@ugm.ac.id