Arsip:

2022

INSIGHT: Mengurai Persoalan Tarif Murah bagi Pengemudi Online di Indonesia

Dalam berjalannya transportasi berbasis platform di Indonesia, penentuan tarif dibagi dalam tiga layanan, yaitu layanan antar penumpang, barang, dan makanan. Dalam layanan antar penumpang, tarif ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No. 12 Tahun 2019. Kemudian aturan tersebut diturunkan dalam Keputusan Menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 yang membagi penentuan tarif layanan antar penumpang menjadi tiga zona, dengan tarif dasar dan tarif batas atas-bawah yang berbeda. Sementara tarif layanan non-penumpang orang, yaitu barang dan makanan, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 01 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Dalam aturan tersebut, penentuan tarif antar barang dan makanan diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya pemerintah tidak melakukan intervensi penentuan tarif, dengan pertimbangan bahwa kompetisi yang sempurna dan hukum permintaan-penawaran akan menciptakan besaran titik keseimbangan tarif yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak (Novianto, 2022). read more

Penelitian tentang Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss)

Penelitian tentang Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss) 

Dari April 2021 hingga Januari 2022, IGPA dan Institut Forbil bekerja sama untuk melakukan penelitian tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal Ini didasari oleh upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 yang menjadi pandemi internasional di Indonesia dengan menerapkan pembatasan sosial, yang telah menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan, terutama sekolah formal. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), telah ditetapkan secara hukum bahwa pendidikan jarak jauh adalah wajib. Pada Maret 2020, sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah menggunakan pembelajaran online. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Kebijakan ini mengakibatkan sSiswa, guru, dan orang tua menghadapi kesulitan karena perbedaan faktor sosial dan ekonomi masyarakat.  Publikasi “Policy Brief SURVEI: Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss) pada bulan Januari 2022 yang dapat diunduh melalui: http://tinyurl.com/LearningLossEraCOVID-19   read more

SURVEI: Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss)

Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang menjadi pandemi global di Indonesia melalui pembatasan sosial telah menimbulkan tantangan baru pada dunia pendidikan, khususnya sekolah formal. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), maka secara formal telah dikukuhkan bahwa pembelajaran wajib dilakukan secara jarak jauh. Sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Maret 2020 telah beralih pada metode pembelajaran daring. read more