Buku bunga rampai “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press, lembaga penerbitan dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol Universitas Gadjah Mada, telah sampai ke tahap berikutnya. Tim redaksi IGPA MAP Fisipol UGM telah memilih 10 abstrak dan draft tulisan dengan pertimbangan kesesuaian tema, keberagaman isu, dan analisis kritis dari total 40 abstrak dan draft tulisan yang diterima.
Dari total 40 draft naskah, kesemuanya begitu menarik, akan tetapi tidak mungkin kami menerima kesemuanya, sehingga kami memutuskan memilih 10 draft naskah sebagai berikut:
No | Nama | Judul Tulisan |
1 | Aulia D. Nastiti | Dijamin Regulasi, Dikontrol Aplikasi: Keterbatasan Kebijakan Transportasi dalam Melindungi Kerja Pengemudi Gig |
2 | Dzaky Yusuf M., Rima Anhar R., & Naomy A. Nugraheni | Mitos Kemitraan dan Konstruksi Normalitas ‘Kerja Gig’: Kajian Operasi Kekuasaan Hegemonik |
3 | Febrian Adinata Hasibuan
|
Musisi Sebagai Kelas Berbahaya? Politik Portofolio dalam Narasi Ekosistem Industri Musik |
4 | Fathimah Fildzah Izzati dan Rio Apinino | Ekonomi Gig, Pandemi COVID-19, dan Pekerja Industri Kreatif di Indonesia |
5 | Izzan Fathurrahman | Melestarikan Praktik Kerja Prekariat di balik Ekonomi Inovasi: Studi Kasus Praktik Kerja Perusahaan Teknologi kepada Mitra Pengemudi Ojek di Indonesia |
6 | Khoiril Maqin | Burnout! Pekerja Muda di Antara Kreativitas, Emosi dan Kelelahan: Studi Atas Pengalaman Kontributor Microstock di Jawa Timur |
7 | Prima Yustitia Nurul Islami | Domestifikasi dan Beban Ganda Pekerja Perempuan dalam Ekonomi Gig |
8 | Purnama Sari Pelupessy | Dampak Ekonomi Gig pada Pendidikan Tinggi di Indonesia |
9 | Sinergy Aditya Airlangga | Perubahan Agraria, Relasi Kerja Informal dan Pekerja Gig di Perdesaan: Studi Kasus Buruh Garmen di Jawa Tengah |
10 | Sunardi | Akun “Bonto”: Cara Aplikator Mengontrol Pengemudi Ojek Online dalam Hubungan Kemitraan yang Semu |
*urutan draft naskah terpilih berdasarkan abjad nama penulis
Selamat untuk draft naskah yang terpilih. Untuk draft naskah yang belum terpilih, jangan berkecil hati, semoga naskah tersebut nantinya dapat menemukan rumah lain untuk terbit. Terima kasih telah berkenan mengirimkan ide dan gagasannya ke kami.
Untuk draft naskah terpilih, selanjutnya akan kami hubungi melalui email igpa@ugm.ac.id
EKONOMI GIG saat ini tengah banyak digandrungi oleh perusahaan platform, dari bidang pengantaran barang, antarpenumpang, pembuatan film, desain, konten kreatif, pekerjaan rumah tangga, hingga pengantaran makanan. Istilah kerja gig sendiri merujuk pada cara kerja musisi, bahwa mereka hanya dapat bayaran ketika ada gig atau acara manggung. Mekanisme gig tersebut, diaplikasikan secara luas dan fleksibel oleh perusahaan platform dengan menggunakan piranti teknologi digital. Di Indonesia telah ada banyak perusahaan platform yang menggunakan model ekonomi gig, baik Gojek, Grab, Marxim, InDriver, Mr Speady, Shopee Express/Food, Upwork, dan juga yang lain.
Model ekonomi gig yang ada saat ini, bukanlah sesuatu yang baru. Kerja borongan atau piecework ala ekonomi gig telah dijalankan di abad ke-19, pada awal masyarakat kapitalis. Sejak awal, model kerja yang bersifat informal ini terkait erat dengan persoalan kerentanan, ketidaklayakan, hingga ketidakpastian. Sementara itu, bentuk kerja formal yang mendapatkan upah minimum, jam kerja 8 jam/hari, hak libur, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan lain adalah hal baru dalam sejarah pekerjaan. Pekerjaan formal tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang kelas pekerja yang mampu menekan pemerintah dan pengusaha guna memberikan kehidupan dan kondisi kerja yang layak bagi kaum buruh.
Pada perkembangannya, di tengah melimpahnya cadangan pekerja hingga perkembangan teknologi yang dapat diakses secara massal, memungkinkan perusahaan platform menerapkan kerja gig secara luas. Perusahaan platform mengklasifikasikan pekerja gig ini bukan sebagai buruh/karyawan (pekerjaan formal), akan tetapi sebagai kontraktor independen yang “bermitra” dengan perusahaan. Pengklasifikasian pekerja gig sebagai “mitra” menjadikan perusahaan platform seperti Gojek dan Grab tidak harus memberi upah minimum, jam kerja 8 jam/jam, dan berbagai jaminan sosial ke pekerja gig. Persoalan muncul, ketika sistem kemitraan yang mereka jalankan tidak benar-benar sesuai dengan prinsip kemitraan, sehingga hal tersebut telah merugikan pekerja gig sebagaimana penelitian yang IGPA MAP UGM temukan.
Buku bunga rampai dengan judul “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia” ini, berupaya menghadirkan narasi kritis tentang kondisi pekerja gig di Indonesia. Melalui buku ini, kami berupaya memberi narasi lain selain narasi dari pihak pengusaha dan pemerintah yang selama ini mengglorifikasi ekonomi gig sebagai ekonomi masa depan. Kita tentu sangat tidak ingin, glorifikasi ekonomi gig ini justru menutupi realita tentang adanya ketidakadilan, alienasi, dan pekerjaan yang belum layak yang diterima oleh jutaan pekerja gig di Indonesia. Kami dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA), MAP Fisipol UGM mengundang para peneliti, mahasiswa, aktivis, pekerja gig, dan masyarakat secara luas untuk berkontribusi dengan mengirimkan tulisannya guna menjadi salah satu chapter dalam buku “Ekonomi Gig dan Kerja Layak Digital” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press.
*Buku ini akan disebarluaskan secara gratis dalam bentuk ebook ke publik dan dicetak terbatas
**Tulisan yang dimuat akan mendapatkan honor, buku, & sertifikat
Tim Redaksi:
- Yeremias T. Keban (Guru Besar Manajemen & Kebijakan Publik UGM)
- Ari Hernawan (Guru Besar Hukum Perburuhan UGM)
- Derajad S. Widhyarto (Dosen Sosiologi UGM)
- Anindya D. Wulansari (Peneliti Muda di IGPA MAP UGM)
- Arif Novianto (Peneliti Muda di IGPA MAP UGM)
SubTema:
- Kondisi Pekerja Gig di Indonesia, bisa Ojek Online, Taxi Online, Pekerja Produksi Film, Designer, Freelencer, Copy Writers, Musisi, Kurir, Tukang Bangunan Online, dll.
- Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pekerja Gig
- Pekerja Perempuan dalam Ekonomi Gig
- Mitos “Kemitraan” dalam Ekonomi Gig
- Ekonomi Gig dan Kebijakan Publik
- Aksi dan Gerakan Sosial oleh Pekerja Gig
- Persoalan Pekerja Gig dalam Analisa Hukum, Media, Komunikasi, hingga Ekonomi-Politik
Timeline Penulisan
- 05 Juni 2021 – 24 Juni 2021: Pengiriman Abstrak + Draft tulisan
- 30 Juni 2021: Pengumuman abstrak yang terpilih
- 01 Juli 2021 – 31 Agustus 2021: Penulisan naskah secara lengkap (khusus bagi abstrak yang terpilih)
- 01 September 2021 – 20 September 2021: Proses review tulisan, pemberian masukan, dan perbaikan naskah
- 20 September – 10 Oktober 2021: Penyuntingan, Tata Letak, dan Proofread
- Akhir Oktober 2021: Launching Buku dan Diskusi Publik
Ketentuan Penulisan
- Setiap naskah dapat ditulis oleh 1 penulis dan maksimal 3 penulis
- Abstrak + draft tulisan antara 300 – 500 kata, memuat: kontribusi tulisan Anda secara teoritis dan praksis, rencana penulisan, dan temuan/hipotesis.
- Panjang naskah antara 3.500 – 5.000 kata (khusus bagi abstrak yang terpilih).
- Pengutipan naskah menggunakan catatan perut dengan APA Style
- Font menggunakan Calibri (Body) dengan ukuran 12 dan spasi 1.15.
- Tulisan dikirim ke email igpa@ugm.ac.id dengan subjek “Naskah Buku Ekonomi Gig_nama penulis” dalam bentuk word. dengan turut melampirkan CV penulis.
Kontak
- WA: +62 813 9135 5393
- Email: igpa@ugm.ac.id
Interesting links
Here are some interesting links for you! Enjoy your stay :)Contact Us
Magister Ilmu Administrasi Publik, FISIPOL Unit II
Phone: +62 812-3557-9655
Fax: (0274) 589655
Email: igpa@ugm.ac.id