Arsip:

News

Mapping Out the Policy Stakeholder Perspective on a Transport Infrastructure Development: Case Airport Dhoho Kediri

“Mapping Out the Policy Stakeholder Perspective on a Transport Infrastructure Development: Case Airport Dhoho Kediri”

Dr. Yuyun Purbokusumo, M.Si, Kurnia Cahyaningrum Effendi, SIP, MPA, Marzuki, S. AN

Pengembangan Bandara Dhoho Kediri yang didanai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan bandara ini juga menimbulkan risiko dan biaya pada sektor ekonomi, lingkungan, dan budaya. Penelitian ini melalui kajian pustaka bertujuan untuk memahami perspektif para pembuat kebijakan dalam pengembangan bandara dan hubungan dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kepentingan publik diprioritaskan. Perjalanan dari awal hingga pembangunan sangat kompleks, mulai dari implementasi KPS yang disebabkan oleh pembebasan lahan dari badan usaha dan penyerahan aset dan lahan kepada pemerintah hingga respon masyarakat yang bergejolak. Para pemangku kepentingan sepakat bahwa pembangunan bandara ini memberikan manfaat, namun proses pembangunannya diwarnai gejolak dan konflik kepentingan. Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah Indonesia dalam merencanakan pembangunan infrastruktur. read more

Akhir dari Pekerjaan Layak?: Dampak Informalisasi dan Kemitraan Semu terhadap Kondisi Pekerja berstatus Mitra di Indonesia

“Akhir dari Pekerjaan Layak?: Dampak Informalisasi dan Kemitraan Semu terhadap Kondisi Pekerja berstatus Mitra di Indonesia”

Tim: Yeremias T. Keban, Susetyawan, Arif Novianto, Fiky Yudhistira, dan Indri Islamiati

Status : Sudah terlaksana

Penelitian ini menemukan beberapa hal:

  1. Pekerja berstatus “mitra” tidak mendapatkan hak-haknya sebagai mitra. 

Para pekerja yang berstatus mitra, tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam regulasi dan dalam esensi hubungan kemitraan. Alih-alih memiliki posisi yang setara dengan perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan, relasi antara perusahaan dengan pekerja berstatus mitra sangatlah timpang. Sebanyak 69,4 persen responden, bahkan tidak memiliki hak untuk mendiskusikan perjanjian kemitraan dan proses kerja. Akibat status sebagai mitra, maka para pekerja tidak mendapatkan hak-hak kerja layak, seperti upah minimum, jaminan sosial, hak libur tetap dibayar, cuti haid, waktu kerja 40 jam/minggu, dan yang lain. Status mitra justru membuat sebanyak 78,9% pekerja harus menyediakan sarana kerjanya sendiri. read more

Pengumuman Naskah yang Terpilih untuk Buku “Menyoal Kemitraan & Ekonomi Berbagi dalam Kerja Gig di Indonesia”

Buku bunga rampai “Menyoal Kemitraan dan Ekonomi Berbagi dalam Kerja Gig di Indonesia” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press, bagian penerbitan dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol Universitas Gadjah Mada, telah sampai ke tahap berikutnya. Tim editor IGPA MAP Fisipol UGM telah memilih 12 abstrak dan draft tulisan dengan pertimbangan kesesuaian tema, keberagaman isu, dan analisis kritis dari puluhan abstrak dan draft tulisan yang diterima.

Kesemua abastrak dan draft tulisan yang dikirimkan oleh para penulis begitu menarik, akan tetapi tidak mungkin kami menerima kesemuanya, sehingga kami memutuskan memilih 12 draft naskah sebagai berikut: read more

SURVEI: Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss)

Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang menjadi pandemi global di Indonesia melalui pembatasan sosial telah menimbulkan tantangan baru pada dunia pendidikan, khususnya sekolah formal. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), maka secara formal telah dikukuhkan bahwa pembelajaran wajib dilakukan secara jarak jauh. Sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Maret 2020 telah beralih pada metode pembelajaran daring. read more

Unduh Buku “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia”

Judul: Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia
Editor: Yeremias T. Keban, Ari Hernawan, dan Arif Novianto
Penerbit: IGPA Press
Ukuran: 14 x 21 cm
Terbal : 224 halaman

Informasi buku:

Ekonomi gig, sebagai bentuk ekonomi yang menekankan pada upah berdasarkan jumlah barang/jasa yang diselesaikan, kini semakin banyak diperbincangkan. Di satu sisi, banyak yang menyanjung ekonomi gig sebagai ekonomi masa depan, karena telah mampu menyerap jutaan tenaga kerja, memberi mereka fleksibilitas, dan menunjang pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ekonomi gig telah berkontribusi pada kerentanan kerja, karena ketiadaan perlindungan sosial dan kepastian pendapatan bagi para pekerjanya. Kerentanan tersebut memungkinkan untuk terjadi, karena mereka diklasifikasikan sebagai kontraktor independen dengan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja buruh-pengusaha. Dampaknya, pekerja gig menjadi belum menikmati perlindungan kerja berupa upah minimum, jam kerja 40 jam/minggu, hak berserikat, hak libur, dan jaminan sosial sebagaimana yang diterima pekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha. Sementara itu, hubungan kemitraan berjalan dengan tidak adil, karena setiap keputusan dilakukan sepihak oleh perusahaan platform, sehingga merugikan pekerja gig. read more

Kondisi Kerja Ojol dan Sengkarut Hubungan Kemitraan dalam Ekonomi Gig di Indonesia

Institute Governance and Public Affairs (IGPA), Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan seminar bertajuk tata kelola hubungan kemitraan dalam ekonomi gig Indonesia. Acara ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Fisipol UGM ke-66. Webinar yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada 30 September 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi. Acara kemudian dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna. Dalam sambutanya, Paripurna menekankan persoalan perubahan kultur kerja yang telah bergeser dari kerja formal menjadi kerja informal berbasis ekonomi digital. Peran serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan sangat diperlukan untuk mencegah distorsi yang semakin dalam karena perbedaan antara kepentingan akumulasi profit yang dominan dan kepentingan untuk kondisi kerja layak pada sisi lainnya. Oleh karena itu, mekanisme bisnis yang ideal seharusnya didorong atas asas berimbang dan demokrasi yang telah termanifestasikan dalam Pasal 33 UUD 1945. read more

Policy Forum: Mencari Alternatif Kebijakan dalam Hubungan Kemitraan di Ekonomi Gig

Hubungan kemitraan dalam model bisnis berbasis ekonomi gig pada perusahaan platform dipandang memberikan fleksibilitas atau kebebasan bagi para pekerjanya. Di samping kebebasan dalam menentukan waktu kerja, para pekerja gig dianggap bebas untuk menggunakan kesempatan bekerja pada platform sebagai pekerjaan sampingan. Penelitian IGPA MAP Fisipol UGM pada tahun 2020 menemukan bahwa hubungan kerja pada model bisnis platform di industri layanan antarpenumpang, antarmakanan, dan antarbarang tidak benar-benar memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi pekerja gig untuk menentukan waktu kerja. Selain itu, hubungan kemitraan antara pekerja gig dengan perusahaan platform seperi Gojek, Grab, dan Maxim berlangsung tidak setara, oleh karena semua keputusan dan kontrol kerja dimonopoli oleh perusahaan platform. Kondisi hubungan kemitraan tersebut jika dilihat dalam kaca mata hukum, bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu hubungan yang setara dan saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Tidak dijalankannya prinsip-prinsip kemitraan dalam “hubungan kemitraan” telah membuat tercerabutnya hak-hak yang harusnya didapat oleh pekerja gig. read more

Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pekerja Gig: Dari Persoalan Kerentanan Kerja hingga Alternatif Kebijakan

Pandemi COVID-19 telah berdampak tidak hanya ke persoalan kesehatan, tetapi juga ekonomi. ILO menyebut bahwa secara global ada 255 juta orang dirumahkan akibat pandemi pada tahun 2020. Sementara itu, kebijakan jaga jarak fisik sebagai cara menekan penyebaran infeksi SARS-CoV2 telah memicu penurunan pendapatan bagi pekerja informal, salah satunya adalah pekerja gig di sektor layanan antarpenumpang, antarbarang, dan antarmakanan.

Selama masa pandemi, pekerja gig yang bermitra dengan Gojek, Grab, Maxim, InDriver, dan juga yang lain, ditempatkan sebagai pekerja esensial atau penting, oleh karena peran mereka dalam mengantarkan makanan atau barang ketika masa pembatasan sosial seperti PSBB dan PPKM dijalankan. Akan tetapi, peran penting dari Ojol atau kurir tersebut tidak dibarengi dengan pendapatan yang layak dan perlindungan kerja yang setimpal. read more

INSIGHT: GoTo Menjauhkan Pekerja Gig dari Kerja Layak dan Adil: Survei Kondisi Kerja Kurir GoKilat

Bulletin Insight edisi Juli 2021, Volume 2 (1) kali ini menerbitkan edisi khusus berupa laporan penelitian dari Arif Novianto (Peneliti Muda di IGPA MAP Fisipol UGM) tentang kondisi kerja layak dan adil di GoKilat, sebuah layanan pengiriman barang sehari sampai dari GoTo. Berikut adalah ringkasan dalam penelitian dari Arif Novianto ini:

  • Kondisi kerja dari driver GoKilat belum berjalan sesuai dengan pekerjaan yang layak dan adil. Hal itu terlihat dari rata-rata jam kerja adalah 11,2 jam/hari, 25,2 hari/bulan, 60% kurir tidak memiliki jaminan kesehatan, 97% kurir tidak memiliki asuransi kendaraan, hubungan kemitraan yang dikuasai sepihak oleh perusahaan platform, tidak adanya jaminan pendapatan dasar, dan lain sebagainya.
  • Pendapatan dari kurir GoKilat pada Mei 2021 belum mencapai pendapatan yang layak. Dengan membandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2021, pendapatan bersih kurir GoKilat (pendapatan kotor dikurangi biaya sarana produksi dan jaminan sosial) hanya 1.661.514 rupiah per bulan (diukur berdasarkan kerja 40 jam/minggu), sedangkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 sebesar 4.416.186 rupiah per bulan.
  • Dari aspek “kerja layak dan adil” terhadap pekerja gig di GoKilat, GoTo hanya mendapatkan poin 4 dari poin maksimal 15. Sehingga GoTo mendapat rapor merah “kerja layak dan adil” dalam hubungan kemitraan yang mereka jalankan di GoKilat. Bukannya berupaya memenuhi kerja layak dan adil bagi kurir GoKilat, kebijakan penurunan insentif yang ditetapkan oleh GoTo pada 08 Juni 2021 justru menjauhkan pekerja gig dari kerja layak dan adil.

Untuk membaca Bulletin Insight, Vol. 2 (1) silahkan dapat diunduh di sini: Download Bulletin Insight: GoTo Menjauhkan Pekerja Gig dari Kerja Layak dan Adil: Survei Kondisi Kerja Kurir GoKilat read more

PENGUMUMAN: Daftar Penulis dan Judul yang Terpilih dalam Buku “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia”

Buku bunga rampai “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press, lembaga penerbitan dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol Universitas Gadjah Mada, telah sampai ke tahap berikutnya. Tim redaksi IGPA MAP Fisipol UGM telah memilih 10 abstrak dan draft tulisan dengan pertimbangan kesesuaian tema, keberagaman isu, dan analisis kritis dari total 40 abstrak dan draft tulisan yang diterima.

Dari total 40 draft naskah, kesemuanya begitu menarik, akan tetapi tidak mungkin kami menerima kesemuanya, sehingga kami memutuskan memilih 10 draft naskah sebagai berikut: read more