There is no excerpt because this is a protected post.

“Mapping Out the Policy Stakeholder Perspective on a Transport Infrastructure Development: Case Airport Dhoho Kediri”

Dr. Yuyun Purbokusumo, M.Si, Kurnia Cahyaningrum Effendi, SIP, MPA, Marzuki, S. AN

Pengembangan Bandara Dhoho Kediri yang didanai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan bandara ini juga menimbulkan risiko dan biaya pada sektor ekonomi, lingkungan, dan budaya. Penelitian ini melalui kajian pustaka bertujuan untuk memahami perspektif para pembuat kebijakan dalam pengembangan bandara dan hubungan dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kepentingan publik diprioritaskan. Perjalanan dari awal hingga pembangunan sangat kompleks, mulai dari implementasi KPS yang disebabkan oleh pembebasan lahan dari badan usaha dan penyerahan aset dan lahan kepada pemerintah hingga respon masyarakat yang bergejolak. Para pemangku kepentingan sepakat bahwa pembangunan bandara ini memberikan manfaat, namun proses pembangunannya diwarnai gejolak dan konflik kepentingan. Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah Indonesia dalam merencanakan pembangunan infrastruktur.

“Akhir dari Pekerjaan Layak?: Dampak Informalisasi dan Kemitraan Semu terhadap Kondisi Pekerja berstatus Mitra di Indonesia”

Tim: Yeremias T. Keban, Susetyawan, Arif Novianto, Fiky Yudhistira, dan Indri Islamiati

Status : Sudah terlaksana

Penelitian ini menemukan beberapa hal:

  1. Pekerja berstatus “mitra” tidak mendapatkan hak-haknya sebagai mitra. 

Para pekerja yang berstatus mitra, tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam regulasi dan dalam esensi hubungan kemitraan. Alih-alih memiliki posisi yang setara dengan perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan, relasi antara perusahaan dengan pekerja berstatus mitra sangatlah timpang. Sebanyak 69,4 persen responden, bahkan tidak memiliki hak untuk mendiskusikan perjanjian kemitraan dan proses kerja. Akibat status sebagai mitra, maka para pekerja tidak mendapatkan hak-hak kerja layak, seperti upah minimum, jaminan sosial, hak libur tetap dibayar, cuti haid, waktu kerja 40 jam/minggu, dan yang lain. Status mitra justru membuat sebanyak 78,9% pekerja harus menyediakan sarana kerjanya sendiri.

  1. Informalisasi atau pengklasifikasian pekerja sebagai “mitra” telah menjauhkan pekerja dari kondisi kerja yang layak dan adil, sehingga telah menyebabkan terjadinya super-eksploitasi. 

Proses informalisasi atau pengubahan klasifikasi pekerja formal menjadi informal, berlangsung meluas sejak era booming ekonomi gig. Sejak tahun 2020/2021, sebagian besar kurir yang sebelumnya berstatus sebagai pekerja tetap/kontrak, diubah klasifikasinya sebagai mitra. Informalisasi tersebut telah menciptakan terjadinya praktik super-eksploitasi, yang terlihat dalam tiga hal. Pertama, terjadinya praktik intensifikasi kerja, baik melalui target kinerja yang ditingkatkan dan juga melalui gamifikasi yang membuat para pekerja bekerja semakin intensif; Kedua, ekstensifikasi kerja yang membuat pekerja berstatus mitra bekerja semakin lama. Pada Juni 2021, rata-rata waktu kerja pekerja berstatus mitra di sektor pengantaran barang dan penumpang adalah 10 jam 22 menit per hari dan meningkat menjadi 11 jam 12 menit per hari pada Juni 2023. Ketiga, bayaran yang diterima oleh pekerja berstatus mitra, cenderung semakin dibawah komponen hidup layak. Selain itu, akibat status sebagai mitra, maka risiko kerja semakin banyak yang ditanggung oleh pekerja.

  1. Tidak adanya penegakan hukum oleh pemerintah yang dipengaruhi kuatnya kekuatan modal dibanding kekuatan pekerja, telah membuat praktik kemitraan semu berlangsung

Berlangsungnya praktik kemitraan semu, yang mana pekerja berstatus mitra dilanggar hak-haknya oleh perusahaan, dimungkinkan untuk terjadi karena sedikitnya perlindungan dan penegakan hukum dari pemerintah. Kondisi itu terjadi, karena kekuatan modal/pemberi kerja lebih kuat dibandingkan kekuatan pekerja. Hal itu terlihat dari keterlibatan dalam organisasi (komunitas formal dan serikat pekerja), di mana 11,4 persen, sementara sebanyak 88,6 persen. Lemahnya gerakan atau kekuatan pekerja, telah membuat pemerintah menjadi cenderung untuk membiarkan praktik kemitraan semu berlangsung, dengan berbagai alasan tertentu.

Buku bunga rampai “Menyoal Kemitraan dan Ekonomi Berbagi dalam Kerja Gig di Indonesia” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press, bagian penerbitan dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol Universitas Gadjah Mada, telah sampai ke tahap berikutnya. Tim editor IGPA MAP Fisipol UGM telah memilih 12 abstrak dan draft tulisan dengan pertimbangan kesesuaian tema, keberagaman isu, dan analisis kritis dari puluhan abstrak dan draft tulisan yang diterima.

Kesemua abastrak dan draft tulisan yang dikirimkan oleh para penulis begitu menarik, akan tetapi tidak mungkin kami menerima kesemuanya, sehingga kami memutuskan memilih 12 draft naskah sebagai berikut:

No Nama Judul Tulisan

1 Alih Aji Nugroho Eksklusi Petani pada Industri Kelapa Sawit: Dalih Kemitraan pada Perkebunan Inti-Plasma Skema Kredit Koperasi Primer Anggota
2 Ali Roziqin, Ach. A, Romadhan, & Dedik F. Suhermanto Global Gig Economy: Analisis & Masa Depan dari Pemetaan Riset tentang Ekonomi Gig
3 Asri Pratiwi Wulandari Semakin Mandiri atau Merugi?: Kerentanan Pekerja Rumah Tangga yang Semakin Kompleks dalam Model Kemitraan Aplikasi Daring
4 Deda R. Rainditya Kontradiksi Ekonomi Berbagi: Eksploitasi Kelas Rentan Berbasis Kemitraan dan Transformasi Ekonomi Neoliberal
5 Firas Arrasy dan Karunia Haganta Menutup Ketidakpastian dengan Ketidakpastian: Meninjau Persoalan “Pemberdayaan Perempuan” dalam Kemitraan Miss Cimory
6 Haening Ratna Sumiar Terpaksa Bekerja di Usia Senja: Studi Kerentanan Pengemudi Online Lanjut Usia
7 Hizkia Yosias Polimpung Akar Intelektual dari (Kemunduran) Politik Kelas Pekerja: Kritik Kajian-Kajian Kritis Seputar Ekonomi Gig di Indonesia
8 Muhammad Sidratul Muntaha Idham Diperdaya Algoritma Mesin Pencari: Kerentanan Mitra Bisnis Ekonomi  Berbagi pada Media Daring di Indonesia
9 Nabiyla Rifka Izzati Melihat Tukang Pijat Bekerja: Bagaimana Mantan Mitra GoMassage Bertahan Tanpa Platform
10 Paschalis Adventra Menilik Tetes Keringat Pedagang Cilok dan Bakwan Kawi Keliling: Mitra Atau Buruh Terselubung
11 Raymond J. Kusnadi Serikat Pekerja vs. Perusahaan Platform: Catatan tentang Perjuangan SPAI & Persoalan dalam Mendorong Keadilan bagi Pengemudi Ojol
12 Surya Eulogia Nolinia Zega Ilusi Feminisasi Kerja: Kerawanan Kerja Yakult Lady Akibat Sistem Kerja Gig dan Ketiadaan Perlindungan di Ranah Reproduksi Sosial

*urutan draft naskah terpilih berdasarkan abjad nama penulis

Selamat untuk draft naskah yang terpilih. Untuk draft naskah yang belum terpilih, jangan berkecil hati, semoga naskah tersebut nantinya dapat menemukan rumah lain untuk terbit. Terima kasih telah berkenan mengirimkan ide dan gagasannya ke kami.

Untuk draft naskah terpilih, selanjutnya akan kami hubungi melalui email.

Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang menjadi pandemi global di Indonesia melalui pembatasan sosial telah menimbulkan tantangan baru pada dunia pendidikan, khususnya sekolah formal. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), maka secara formal telah dikukuhkan bahwa pembelajaran wajib dilakukan secara jarak jauh. Sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Maret 2020 telah beralih pada metode pembelajaran daring.

Perbedaan faktor sosial dan ekonomi masyarakat telah memberikan tantangan terhadap siswa, guru, dan orang tua. Policy brief ini akan menjawab dua pertanyaan yang yang meliputi

  1. Bagaimana kendala yang dihadapi oleh guru, siswa, dan orang tua siswa dalam menerapkan metode pembelajaran daring?
  2. Apa dampak dari keterbatasan tiap aktor dalam menerapkan pembelajaran daring pada masa pandemi COVID-19?

Untuk membaca policy brieft hasil penelitian dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol UGM dan Forbil Institute tentang persoalan sekolah daring, silahkan dapat diunduh melalui: http://tinyurl.com/LearningLossEraCOVID-19

Judul: Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia
Editor: Yeremias T. Keban, Ari Hernawan, dan Arif Novianto
Penerbit: IGPA Press
Ukuran: 14 x 21 cm
Terbal : 224 halaman

Informasi buku:

Ekonomi gig, sebagai bentuk ekonomi yang menekankan pada upah berdasarkan jumlah barang/jasa yang diselesaikan, kini semakin banyak diperbincangkan. Di satu sisi, banyak yang menyanjung ekonomi gig sebagai ekonomi masa depan, karena telah mampu menyerap jutaan tenaga kerja, memberi mereka fleksibilitas, dan menunjang pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ekonomi gig telah berkontribusi pada kerentanan kerja, karena ketiadaan perlindungan sosial dan kepastian pendapatan bagi para pekerjanya. Kerentanan tersebut memungkinkan untuk terjadi, karena mereka diklasifikasikan sebagai kontraktor independen dengan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja buruh-pengusaha. Dampaknya, pekerja gig menjadi belum menikmati perlindungan kerja berupa upah minimum, jam kerja 40 jam/minggu, hak berserikat, hak libur, dan jaminan sosial sebagaimana yang diterima pekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha. Sementara itu, hubungan kemitraan berjalan dengan tidak adil, karena setiap keputusan dilakukan sepihak oleh perusahaan platform, sehingga merugikan pekerja gig.

Dalam buku ini, kami mengurai persoalan yang terjadi dalam ekonomi gig di Indonesia. Buku ini menyajikan analisis tentang belum tercapainya kondisi kerja layak dan adil bagi pekerja gig, baik yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, kurir, musisi, buruh jahit, dan pekerja kreatif. Persoalan tersebut dianalisis dari kacamata yang beragam, dari pendekatan ekonomi politik, regulasi, budaya kritis, hingga kekuasaan. Buku ini menjadi bacaan awal yang penting untuk memahami beragam persoalan di ekonomi gig dan bagaimana untuk mendorong terwujudnya kerja layak dan adil bagi pekerja gig.

Buku dapat didownload atau unduh di sini: Ebook_Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia_IGPA Press

 

*jika ada kendala untuk mengakses ebook buku, silahkan dm IG @igpa.mapfisipolugm atau email: igpa@ugm.ac.id

Institute Governance and Public Affairs (IGPA), Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan seminar bertajuk tata kelola hubungan kemitraan dalam ekonomi gig Indonesia. Acara ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Fisipol UGM ke-66. Webinar yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada 30 September 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi. Acara kemudian dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna. Dalam sambutanya, Paripurna menekankan persoalan perubahan kultur kerja yang telah bergeser dari kerja formal menjadi kerja informal berbasis ekonomi digital. Peran serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan sangat diperlukan untuk mencegah distorsi yang semakin dalam karena perbedaan antara kepentingan akumulasi profit yang dominan dan kepentingan untuk kondisi kerja layak pada sisi lainnya. Oleh karena itu, mekanisme bisnis yang ideal seharusnya didorong atas asas berimbang dan demokrasi yang telah termanifestasikan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Diskusi yang dimoderatori oleh Ferry Anggara, presenter TVRI Yogyakarta ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah sebagai keynote speaker. Ida memaparkan adanya perbedaan tiga aspek mendasar yang mengimplikasikan hak serta kewajiban antara hubungan kerja dan kemitraan dari sudut pandang ideal. Aspek tersebut meliputi perlindungan, bentuk penghasilan, dan perselisihan. Dalam kondisi normatif, hubungan kemitraan seharusnya memenuhi unsur perlindungan dalam bentuk kesepakatan, bentuk penghasilan yang didasarkan keberimbangan, dan perselisihan yang diselesaikan dalam bentuk kesepakatan antar-pihak yang bermitra. Meski berbeda dengan bentuk hubungan kerja antara buruh-pengusaha yang mengedepankan asas hukum industrial dalam ketiga konteks tersebut, hubungan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM telah mencerminkan kondisi ideal dalam bisnis yang berbasis kesetaraan, saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Namun, Ida menjelaskan dalam konteks empiris, hubungan kemitraan khususnya dalam ekonomi gig telah menyimpang dari prinsip dasar kemitraan. Itu terjadi karena melimpahnya pasokan pekerja akibat bonus demografi yang membuat daya tawar pekerja gig menjadi lemah dihadapan perusahaan platform. Mereka terpaksa sepakat dengan pengaturan hubungan kemitraan secara sepihak oleh perusahaan agar dapat terus bekerja. Terakhir, sebagai colosing statement, Ida menekankan pentingnya mensejajarkan posisi tawar mitra melalui peran pemerintah. Upaya tersebut dapat dimulai melalui kewajiban perlindungan kerja serta jaminan kesehatan untuk mendisiplinkan posisi ekonomi satu pihak yang terlampau dominan.

Paparan materi webinar kemudian dilanjutkan oleh para pembicara dari sektor publik, akademisi, serta perwakilan asosiasi mitra platform ride-hailing. Keempat pembicara merepresentasikan pandangan optimisme dan posisi antisipatif. Pertama, perspektif optimisme terhadap mekanisme pasar disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangarepan sebagai Dirjen Aplikasi Teknomogi dan Informasi Kominfo RI. Semuel yang telah berkecimpung selama 20 tahun sebagai pemimpin industri telekomunikasi, alih-alih menyoroti terkait posisi timpang dalam kemitraan perusahaan platform, justru memandang bahwa melalui hubungan kemitraan yang fleksibel ini orang-orang akan memiliki effort kerja yang lebih karena didorong oleh mekanisme hukuman (punishment), misalnya melalui putus mitra.

Mekanisme persaingan pasar bebas bagi Semuel adalah jalan terbaik untuk mencapai equilibrium, sejauh pemain pasar tidak hanya satu. Semuel menyebut: “Kalau menurut saya sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia ini, perusahaan membuat kebijakan berdasarkan data dari algoritma, selama ini tidak monopoli maka biarkan saja free market, toh kalau saya tidak suka dengan mereka maka saya akan pindah ke yang lainnya….”. Ini kemudian mengimplikasikan bahwa peran pemerintah dirasa belum terlalu perlu karena bisnis berbasis kemitraan sedianya telah lama berjalan bahkan sebelum hadirnya platform-platform ride-hailing.

Kedua, posisi antisipatif yang berkontradiksi dari pandangan sebelumnya, justru menganggap bahwa algoritma menjadi model bisnis yang berpotensi melemahkan posisi tawar satu pihak apabila tidak diregulasi.  Afif Hasbullah, Komisioner KPPU RI dalam sudut pandang kelembagaan yang mengatur persaingan usaha, memaparkan bahwa pergeseran bisnis berbasis algoritma berpotensi untuk menciptakan kondisi one side market, di mana kondisi ini menjadikan posisi yang terlampau dominan dan berakhir pada kartel, sehingga perlu adanya regulasi antisipatif. Sejalan dengan hal tersebut, Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM) menyoroti potensi oligopoli dalam model bisnis berbasis algoritma yang tidak diregulasi. Oligopoli ini misalnya telah terjadi dalam konteks GoTo (merger Gojek dan Tokopedia).

Pandangan yang memperkuat pentingnya antisipasi melalui intervensi pemerintah dalam konteks empiris diperkuat oleh paparan Taha Syafaril Anrousi, ketua umum Asosiasi Driver Online (ADO). Taha menyoroti beberapa poin relasi kuasa yang dominan dilakukan oleh platform dalam konteks kebijakan wajib menggunakan properti seragam yang harus dibeli sendiri oleh mitra pengemudi, suspend dan putus mitra sepihak, serta penentuan tarif sepihak yang tidak mempertimbangkan biaya operasional pengemudi mitra. Untuk memperjuangkan penerapan prinsip kemitraan yang adil selama ini ditempuh para mitra pengemudi melalui jalur protes atau aksi demonstrasi. Akan tetapi menurut Taha penting untuk pemerintah meregulasi hubungan kemitraan agar tercipta hubungan kemitraan yang sehat, sehingga meminimalisir konflik antara mitra dan pemilik platform.

Ari Hernawan guru besar hukum ketenagakerjaan UGM yang juga merupakan tim peneliti IGPA MAP Fisipol UGM dalam kajian “Di balik Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja Mitra Transportasi Online Indonesia” (2020), menekankan pentingnya peran negara dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan pemilik platform. Peran negara dapat diwujudkan dalam tiga alternatif kebijakan, yaitu: 1) bertahan dengan hubungan kemitraan, akan tetapi menetapkan peran pemerintah pada proses bisnis yang mengatur standar teknis operasional kerja, sementara dalam konteks kemitraan diatur dalam regulasi terpisah untuk menyeimbangkan posisi tawar mitra, salah satu contohnya adalah kebijakan upah minimum; 2) bergerak di ranah hubungan kerja, sepertihalnya hubungan kerja formal antara buruh dan pengusaha, sehingga dalam konteks hubungan industrial ditentukan oleh politicall will aktor tripatrit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) 3) berbagi peran kelembagaan, di mana ada pemisahan antara proses bisnis dan regulasi kemitraan yang didistribusikan pada Kementerian/ Lembaga sesuai dengan tupoksi.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut berlangsung interaktif, beberapa audiens antusias dalam memberikan komentar serta pertanyaan terkait dengan paparan materi pembicara. Beberapa pertanyaan serta diskusi diantaranya berkaitan dengan alternatif jalur litigasi yang memungkinkan dibawa pada ranah pengadilan untuk memasukkan gugatan hubungan kemitraan yang tidak seimbang sebagai alternatif proses hukum selama menunggu kekosongan regulasi. Selain itu, diskursus juga muncul dari forum tanya-jawab mengenai konsep otomatisasi berbasis integrasi antar-stakeholder melalui piranti digital. Konsep ini menawarkan kemudahan dalam menganalisis kekosongan dan urgensi kebijakan termasuk dalam konteks ekonomi gig, serta mempermudah mekanisme koordinasi berbasis digital. Ferry Anggara selaku pemandu diskusi, menutup diskusi dengan menarik kesimpulan bahwa ekonomi digital yang sedianya menyediakan peluang yang besar terlebih bagi keterbukaan sektor lapangan kerja perlu diimbangi dengan regulasi yang menciptakan keadilan dalam konteks hubungan kerja

Model bisnis berbasis ekonomi gig memang telah membawa transformasi besar yang menghubungkan banyak orang pada kesempatan kerja di tengah bonus demografi. Jumlah tenaga kerja yang lebih besar dibanding dengan kesempatan kerja pada sektor formal, membuka peluang platform berbasis massa (mass-based platform) untuk menarik banyak orang bergabung dalam relasi kerja baru berbentuk “kemitraan”. Akan tetapi, dalam konteks empiris prinsip dasar kemitraan hanya dilakukan sebagian saja, yaitu distribusi alat produksi, namun tidak dengan distribusi pendapatan layak dan kesetaraan posisi hubungan kerja. Melalui keterlibatan pemerintah dalam bentuk produk hukum, maka akan ada intervensi yang mengikat kedua belah pihak mitra untuk melaksanakan hak kewajiban secara adil dan setara sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan. (ADW).

Hubungan kemitraan dalam model bisnis berbasis ekonomi gig pada perusahaan platform dipandang memberikan fleksibilitas atau kebebasan bagi para pekerjanya. Di samping kebebasan dalam menentukan waktu kerja, para pekerja gig dianggap bebas untuk menggunakan kesempatan bekerja pada platform sebagai pekerjaan sampingan. Penelitian IGPA MAP Fisipol UGM pada tahun 2020 menemukan bahwa hubungan kerja pada model bisnis platform di industri layanan antarpenumpang, antarmakanan, dan antarbarang tidak benar-benar memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi pekerja gig untuk menentukan waktu kerja. Selain itu, hubungan kemitraan antara pekerja gig dengan perusahaan platform seperi Gojek, Grab, dan Maxim berlangsung tidak setara, oleh karena semua keputusan dan kontrol kerja dimonopoli oleh perusahaan platform. Kondisi hubungan kemitraan tersebut jika dilihat dalam kaca mata hukum, bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu hubungan yang setara dan saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Tidak dijalankannya prinsip-prinsip kemitraan dalam “hubungan kemitraan” telah membuat tercerabutnya hak-hak yang harusnya didapat oleh pekerja gig.

Persoalan tentang hubungan kemitraan dalam kerja yang dilakukan oleh ojek online atau kurir menjadi penting untuk didiskusikan secara bersama untuk mencari alternatif kebijakan yang tepat. Apalagi saat ini, sektor ekonomi gig telah menyerap lebih dari 4 juta pekerja di Indonesia, dan ke depan akan terus mengalami trend peningkatan. Sebagai ruang dialektika, Policy Forum yang diselenggarakan oleh IGPA MAP Fisipol UGM akan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tentang sengkarut hubungan kemitraan dan alternatif kebijakan dalam ekonomi gig di Indonesia.

Policy Forum dalam edisi kali ini akan diselenggarakan pada Kamis, 30 September 2021, pukul: 09:00 WIB. Pendaftaran: bit.ly/3nPxV18

Diskusi terbuka untuk Umum.