Pengumuman Naskah yang Terpilih untuk Buku “Menyoal Kemitraan & Ekonomi Berbagi dalam Kerja Gig di Indonesia”

Buku bunga rampai “Menyoal Kemitraan dan Ekonomi Berbagi dalam Kerja Gig di Indonesia” yang akan diterbitkan oleh IGPA Press, bagian penerbitan dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol Universitas Gadjah Mada, telah sampai ke tahap berikutnya. Tim editor IGPA MAP Fisipol UGM telah memilih 12 abstrak dan draft tulisan dengan pertimbangan kesesuaian tema, keberagaman isu, dan analisis kritis dari puluhan abstrak dan draft tulisan yang diterima.

Kesemua abastrak dan draft tulisan yang dikirimkan oleh para penulis begitu menarik, akan tetapi tidak mungkin kami menerima kesemuanya, sehingga kami memutuskan memilih 12 draft naskah sebagai berikut: read more

INSIGHT: Mengurai Persoalan Tarif Murah bagi Pengemudi Online di Indonesia

Dalam berjalannya transportasi berbasis platform di Indonesia, penentuan tarif dibagi dalam tiga layanan, yaitu layanan antar penumpang, barang, dan makanan. Dalam layanan antar penumpang, tarif ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No. 12 Tahun 2019. Kemudian aturan tersebut diturunkan dalam Keputusan Menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 yang membagi penentuan tarif layanan antar penumpang menjadi tiga zona, dengan tarif dasar dan tarif batas atas-bawah yang berbeda. Sementara tarif layanan non-penumpang orang, yaitu barang dan makanan, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 01 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Dalam aturan tersebut, penentuan tarif antar barang dan makanan diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya pemerintah tidak melakukan intervensi penentuan tarif, dengan pertimbangan bahwa kompetisi yang sempurna dan hukum permintaan-penawaran akan menciptakan besaran titik keseimbangan tarif yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak (Novianto, 2022). read more

Penelitian tentang Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss)

Penelitian tentang Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss) 

Dari April 2021 hingga Januari 2022, IGPA dan Institut Forbil bekerja sama untuk melakukan penelitian tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal Ini didasari oleh upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 yang menjadi pandemi internasional di Indonesia dengan menerapkan pembatasan sosial, yang telah menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan, terutama sekolah formal. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), telah ditetapkan secara hukum bahwa pendidikan jarak jauh adalah wajib. Pada Maret 2020, sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah menggunakan pembelajaran online. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Kebijakan ini mengakibatkan sSiswa, guru, dan orang tua menghadapi kesulitan karena perbedaan faktor sosial dan ekonomi masyarakat.  Publikasi “Policy Brief SURVEI: Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss) pada bulan Januari 2022 yang dapat diunduh melalui: http://tinyurl.com/LearningLossEraCOVID-19   read more

SURVEI: Penurunan Pemahaman Siswa Sebagai Dampak Pembelajaran Daring Era COVID-19 (Learning Loss)

Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang menjadi pandemi global di Indonesia melalui pembatasan sosial telah menimbulkan tantangan baru pada dunia pendidikan, khususnya sekolah formal. Proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan di dalam kelas dengan adanya interaksi antar-siswa maupun siswa dengan guru dialihkan menjadi proses belajar menggunakan piranti digital sebagai mediator pertemuan. Melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2019 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19), maka secara formal telah dikukuhkan bahwa pembelajaran wajib dilakukan secara jarak jauh. Sebanyak 25,49 juta siswa Sekolah Dasar (SD), 10,13 juta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7,78 juta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 4,9 juta siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Maret 2020 telah beralih pada metode pembelajaran daring. read more

Unduh Buku “Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia”

Judul: Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia
Editor: Yeremias T. Keban, Ari Hernawan, dan Arif Novianto
Penerbit: IGPA Press
Ukuran: 14 x 21 cm
Terbal : 224 halaman

Informasi buku:

Ekonomi gig, sebagai bentuk ekonomi yang menekankan pada upah berdasarkan jumlah barang/jasa yang diselesaikan, kini semakin banyak diperbincangkan. Di satu sisi, banyak yang menyanjung ekonomi gig sebagai ekonomi masa depan, karena telah mampu menyerap jutaan tenaga kerja, memberi mereka fleksibilitas, dan menunjang pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ekonomi gig telah berkontribusi pada kerentanan kerja, karena ketiadaan perlindungan sosial dan kepastian pendapatan bagi para pekerjanya. Kerentanan tersebut memungkinkan untuk terjadi, karena mereka diklasifikasikan sebagai kontraktor independen dengan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja buruh-pengusaha. Dampaknya, pekerja gig menjadi belum menikmati perlindungan kerja berupa upah minimum, jam kerja 40 jam/minggu, hak berserikat, hak libur, dan jaminan sosial sebagaimana yang diterima pekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha. Sementara itu, hubungan kemitraan berjalan dengan tidak adil, karena setiap keputusan dilakukan sepihak oleh perusahaan platform, sehingga merugikan pekerja gig. read more

Hilirisasi Fisipol UGM “kerja layak digital: upaya memperluas kesadaran jaminan pendapatan dasar bagi pekerja gig

IGPA melakukan penelitian tahun 2020 “Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Gig Economy terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online di Indonesia”. Penelitian ini kembali mendapatkan hibah Riset Fisipol UGM pada kategori Hilirisasi Penelitian pada tahun 2021. IGPA melakukan desiminasi penelitian tentang ekonomi kemitraan dalam konteks ini. Penelitian sebelumnya menemukan bahwa jaminan pendapatan dasar harus diperkuat sebagai peraturan yang memberikan alternatif kebijakan untuk mendorong kesetaraan kerja dalam bentuk kemitraan. read more

Kondisi Kerja Ojol dan Sengkarut Hubungan Kemitraan dalam Ekonomi Gig di Indonesia

Institute Governance and Public Affairs (IGPA), Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan seminar bertajuk tata kelola hubungan kemitraan dalam ekonomi gig Indonesia. Acara ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Fisipol UGM ke-66. Webinar yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada 30 September 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi. Acara kemudian dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna. Dalam sambutanya, Paripurna menekankan persoalan perubahan kultur kerja yang telah bergeser dari kerja formal menjadi kerja informal berbasis ekonomi digital. Peran serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan sangat diperlukan untuk mencegah distorsi yang semakin dalam karena perbedaan antara kepentingan akumulasi profit yang dominan dan kepentingan untuk kondisi kerja layak pada sisi lainnya. Oleh karena itu, mekanisme bisnis yang ideal seharusnya didorong atas asas berimbang dan demokrasi yang telah termanifestasikan dalam Pasal 33 UUD 1945. read more

Policy Forum: Mencari Alternatif Kebijakan dalam Hubungan Kemitraan di Ekonomi Gig

Hubungan kemitraan dalam model bisnis berbasis ekonomi gig pada perusahaan platform dipandang memberikan fleksibilitas atau kebebasan bagi para pekerjanya. Di samping kebebasan dalam menentukan waktu kerja, para pekerja gig dianggap bebas untuk menggunakan kesempatan bekerja pada platform sebagai pekerjaan sampingan. Penelitian IGPA MAP Fisipol UGM pada tahun 2020 menemukan bahwa hubungan kerja pada model bisnis platform di industri layanan antarpenumpang, antarmakanan, dan antarbarang tidak benar-benar memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi pekerja gig untuk menentukan waktu kerja. Selain itu, hubungan kemitraan antara pekerja gig dengan perusahaan platform seperi Gojek, Grab, dan Maxim berlangsung tidak setara, oleh karena semua keputusan dan kontrol kerja dimonopoli oleh perusahaan platform. Kondisi hubungan kemitraan tersebut jika dilihat dalam kaca mata hukum, bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu hubungan yang setara dan saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Tidak dijalankannya prinsip-prinsip kemitraan dalam “hubungan kemitraan” telah membuat tercerabutnya hak-hak yang harusnya didapat oleh pekerja gig. read more

INSIGHT: Political Parties and the Origins of Regional Autonomy in Indonesia

In its effort to implement democratization and modernizing the governance, Indonesian political leaders has issued regulations to promulgate decentralization and regional autonomy through the law number 22 of 1999, revised by the law number 32 of 2004, and the latest law number 23 of 2014. Both the leaders and the people believe that developing regional autonomy is a positive way for a better Indonesia. According to a survey by Lingkaran Survey Indonesia (LSI), 73% of respondents are supporting regional autonomy (Mietzner, 2013). In other survey in 2011, LSI found that 66% of respondents supporting regional direct election (Mietzner, 2013). Both of those regulations issued by the lawmakers and those surveys on people’s perspectives are showing that Indonesians have a consensus to moving towards a regional autonomy. read more

Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pekerja Gig: Dari Persoalan Kerentanan Kerja hingga Alternatif Kebijakan

Pandemi COVID-19 telah berdampak tidak hanya ke persoalan kesehatan, tetapi juga ekonomi. ILO menyebut bahwa secara global ada 255 juta orang dirumahkan akibat pandemi pada tahun 2020. Sementara itu, kebijakan jaga jarak fisik sebagai cara menekan penyebaran infeksi SARS-CoV2 telah memicu penurunan pendapatan bagi pekerja informal, salah satunya adalah pekerja gig di sektor layanan antarpenumpang, antarbarang, dan antarmakanan.

Selama masa pandemi, pekerja gig yang bermitra dengan Gojek, Grab, Maxim, InDriver, dan juga yang lain, ditempatkan sebagai pekerja esensial atau penting, oleh karena peran mereka dalam mengantarkan makanan atau barang ketika masa pembatasan sosial seperti PSBB dan PPKM dijalankan. Akan tetapi, peran penting dari Ojol atau kurir tersebut tidak dibarengi dengan pendapatan yang layak dan perlindungan kerja yang setimpal. read more